Indeks News – Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, kembali hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), meski dalam kondisi tubuh lemah.
Di hadapan majelis hakim, Nikita Mirzani meminta izin untuk memutar rekaman suara yang ia sebut sebagai barang bukti penting. Namun, permintaan itu kembali ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh, seperti pada sidang sebelumnya.
“Silakan lapor ke pihak berwajib jika ada dugaan transaksional, baik melibatkan orang dalam maupun luar,” tegas Hakim Khairul.
Nikita tak menyerah. Ia menyebut, melapor ke kepolisian hanya akan menghambat proses karena penanganan yang lambat.
“Percuma lapor polisi, Yang Mulia. Ditanganinya lama,” kata Nikita di ruang sidang.
Ia bahkan menyatakan akan memutar rekaman secara mandiri di luar sidang, meski majelis hakim tetap melarang.
Dalam persidangan kali ini, juga dihadiri lima saksi, termasuk Samira alias Dokter Detektif, pemilik akun TikTok yang pertama kali mengkritik produk milik pelapor, dr. Reza Gladys.
Kehadiran Samira memicu ketegangan. Saat ia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita menegur keras jaksa karena memotong penjelasan saksi.
“JPU itu harus netral, dengerin dokter bicara,” tegas Nikita.
Hakim pun menenangkan suasana dan mengingatkan semua pihak soal waktu sidang yang terbatas.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari kritik terbuka terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok. Setelah unggahan itu viral, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung dan menuduh produk Glafidsya memicu kanker kulit, lalu menyerukan boikot.
Menurut dakwaan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, kemudian diduga memeras Reza dengan meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar, dan akhirnya menerima Rp 4 miliar.
Akibat perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 55 ayat (1) KUHP
Sidang ditutup setelah pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.




