Indeks News – Seorang oknum pejabat publik di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial DR alias Don (47) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat, diamankan polisi setelah diduga memasang kamera pengintai atau CCTV tersembunyi di kamar mandi sebuah kos putri miliknya di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang pada Selasa (25/11/2025) setelah laporan seorang korban berinisial RI (21) masuk ke kepolisian.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, membenarkan penangkapan pejabat tersebut.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika pelapor menerima informasi dari temannya mantan penghuni kos yang mengirimkan pesan WhatsApp bahwa terdapat CCTV terpasang di bagian atas kamar mandi kos.
Keesokan harinya, korban mengecek langsung lokasi yang dimaksud dan mendapati benar adanya kamera CCTV terpasang secara mencurigakan.
Merasa tidak nyaman dan didukung rekan-rekannya, korban kemudian mengonfrontasi pelaku.
Namun pelaku sempat mengelak sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui sendiri yang memasang kamera tersebut pada 16 Oktober 2025, dilansir detiknews.com, pada Rabu (26/11/2025)
Ia juga menyimpan rekaman dari CCTV itu di dua handphone pribadinya, yaitu Samsung A54 dan Oppo F11 Pro.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit CCTV berwarna hitam, 2 unit ponsel milik pelaku, File rekaman hasil CCTV
Kapolres mengungkapkan bahwa setidaknya dua korban telah teridentifikasi, dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada korban lain.
Oknum Plt Camat di Padang Panjang dijerat undang-undang tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, pemeriksaan intensif terus dilakukan oleh penyidik untuk mendalami motif dan kemungkinan penyebaran rekaman.




