Iklan
Iklan

Pasangan Belum Menikah Check In Hotel Bakal Dipenjara

- Advertisement -
Pasangan belum menikah check in hotel bakal dipenjara. Hal ini tertuang dalam aturan RKUHP, tak sedikit publik yang merespon aturan ini, bahkan dibanjiri kritik dari masyarakat dan juga dikeluhkan oleh pengusaha perhotelan yang ada di Indonesia.

Lalu bagaimana detail dari penerapan aturan bagi pasangan yang belum menikah check in hotel terkena hukuman penjara? Apakah kemudian serta merta penggerebekan dapat dilakukan kemudian dipidanakan?

Penerapan Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP ini menjadi pasal yang mendapatkan cukup banyak perhatian publik dan pengusaha perhotelan di Indonesia, sebab dirasa memiliki potensi untuk membawa kerugian yang besar bagi segmen usaha tersebut.

Di waktu yang sama, penerapan aturan ini juga disebut terlalu jauh masuk ke ranah privat terutama mempidanakan pasangan belum menikah check in hotel.

Pasal 415 RKUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi ini diterapkan dengan ketentuan yang juga ketat.

Pada dasarnya, peraturan ini diterapkan tetap berdasarkan aduan. Disampaikan oleh pihak terkait, penerapan pasal ini akan berlaku sebagai delik aduan atau klacht delicten. Pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi mereka yang telah terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

Tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak yang secara langsung dirugikan, tidak akan ada proses hukum yang berjalan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa dapat mengajukan delik aduan ini, namun hal tersebut kemudian wacana tersebut dihapus oleh perumus RKUHP.

Secara praktis, sebenarnya, menurut pihak terkait, perlakuan aturan pasangan belum menikah check in hotel yang ada pada pasal ini justru dapat melindungi ruang privat warga negara. Sebab secara langsung pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak terkait, dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung. Larangan pada tindakan main hakim sendiri atau persekusi juga akan diterapkan kemudian.

Terkait pasal ini,  protes sempat diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia, atau Apindo, yang disampaikan oleh ketuanya secara langsung, Hariyadi Sukamdani. Ia menyampaikan aturan pidana perzinahan memang erat dengan perilaku moral, namun seharusnya ranah privat seperti ini tidak diatur oleh negara dan menjadi tindakan pidana.

Kebijakan atau aturan ini dinilai kontra produktif dengan upaya pengembangan sektor pariwisata, dimana perhotelan berperan besar pada pengembangan sektor ini.

Itu tadi sedikit pembahasan mengenai jawaban atas pertanyaan apakah pasangan belum menikah check in hotel bakal dipenjara atau tidak.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA