PayPal hingga Steam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Terkait pemblokiran PayPal dan Steam ini, anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah mengatakan pemblokiran dilakukan agar PSE taat aturan.
“Yang pertama, saya mengapresiasi kepada para penyelenggara sistem elektronik yang sudah mendaftar. Artinya mereka taat terhadap regulasi yang ada,” ujar Taufiq, Sabtu (30/7/2022).
Politikus PKB menyadari ada pihak yang khawatir dengan pendaftaran PSE itu. Salah satu kekhawatiran itu terkait data.
“Beberapa hari yang lalu kita mendengar ada kekhawatiran terhadap pemberlakuan pendaftaran itu. Misalnya soal data, juga soal kekhawatiran terkena pemberlakuan UU ITE dan sebagainya. Tetapi dengan diumumkannya PSE yang dibekukan, saya berasumsi sangat sedikit yang belum taat hukum. Mudah-mudahan mereka segera bisa mendaftar begitu adanya,” ujarnya.
Taufiq mengatakan pemblokiran PayPal dan Steam itu memang tak mengenakkan. Namun, dia meminta agar PSE menaati aturan dengan melakukan pendaftaran ke Kominfo.
“Memang, pembekuan ini tidak mengenakkan. PSE tidak happy, pengguna platform tidak happy, dan mestinya pemerintah juga tidak happy. Apalagi para pengguna yang bahkan ada ketergantungan dari sisi pendapatan ekonomi. Mereka menjadi terhambat dalam proses transaksi atau pembayaran-pembayaran, juga menjadikan terhenti pekerjaannya,” ujarnya.
“Saran saya, pertama, para PSE agar taat regulasi,” imbuhnya.
Selain itu, Taufiq juga meminta Kominfo untuk menggencarkan sosialisasi terkait pendaftaran PSE ini. Kominfo juga didorong menggencarkan informasi terkait manfaat dari pendaftaran itu.
“Yang kedua, Kemenkominfo perlu mengintensifkan sosialisasi, khususnya berkaitan regulasi yang diberlakukan kepada PSE, seperti manfaat pendaftaran dan konsekuensi-konsekuensinya. Ketiga, kebijakan positif ini mudah-mudahan akan direalisir dengan baik,” ujarnya.
Taufiq juga mengatakan negara berhak mengatur terkait PSE itu. Pengaturan itu, kata Taufiq, demi melindungi masyarakat banyak.
“Prinsipnya, pendaftaran itu sebuah keniscayaan. Negara berhak mengatur mereka, terutama demi melindungi masyarakat dari banyak hal. Misalnya penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoax, penipuan dan sebagainya,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya mengatakan pemblokiran terhadap platform yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Steam hingga PayPal, ini bersifat sementara, tidak permanen.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Untuk tahap awal, Kominfo membidik 100 platform digital dengan trafik tertinggi di wilayah Indonesia yang terlebih dahulu agar segera melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Dari 100 platform tersebut, tinggal delapan yang masih absen hingga dikenai sanksi pemblokiran oleh Kominfo.
Ke-8 PSE yang sudah diblokir tersebut, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
“Iya pemblokiran sifatnya sementara,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu, (30/7).
Kominfo seperti disampaikan Semuel, Pemerintah Indonesia masih memberikan kesempatan kepada platform tersebut dengan mengajukan normalisasi atau pencabutan pemblokiran.
“Kalau mereka memenuhi persyaratan, pasti kita unblock yang prosesnya dalam waktu menit, tidak lebih dari 30 menit. Kita sudah punya teknologi, termasuk secara online,” ungkapnya.