Sebanyak 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curanmor) di teras kios Penjahit Jhon Tailor Blok 5 Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus berhasil diamankan Tim Khusus Gabungan Satreskrim, Sat Intelkam dan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus.
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Wonosobo, seorangnya berinisial AD (17) tahun warga Kecamatan Wonosobo merupakan anak dibawah umur. Ia resedivis kasus Jambret yang merupakan eksekutor pembobolan kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T dan seorang dewasa berinisial RS (23) tahun.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan kunci letter T, handphone Samsung J 2 Prime dan motor Suzuki Satria Fu tanpa plat yang digunakan tersangka dan motor Honda Beat merah hitam Nopol A 3421 ZZ milik korbannya.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf mengatakan tersangka ditangkap usai mereka melakukan pencurian kendaraan Honda Beat merah hitam Nopol A 3421 ZZ milik korban Santibi (35), penjahit warga Pekon Gunung Tiga, Pugung, Tanggamus yang diparkir di depan kios penjahit Jhon Tailor di Pekon Gisting Bawah.
“Seorang tersangka berinisial AD, ditangkap Timsus, Unit 2 yang dipimpin Kasat Intelkam usai menjebol dan mendorong motor korban pada pukul 12.30 WIB,” papar Iptu M. Yusuf, Minggu (26/6).
Kasi Humas menyampaikan penangkapan tersebut setelah Polres Tanggamus melakukan upaya pencegahan terjadinya pencurian kendaraan bermotor, melakukan maping serta pengungakapan kasus, sehingga membentuk 2 tim khusus yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam.
Lebih lanjut, setelah pembentukan tersebut kedua tim langsung bergerak ke wilayah barat dipimpin Katim 1, Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan dan wilayah timur dipimpin Katim 2, Kasat Intelkam Iptu Ahmad Junaidi.
Berdasarkan mapping dugaan pelaku pencurian, Kasat Intelkam mencurigai dua orang diduga pelaku ketika melakukan salat Jumat, sehingga tim langsung membuntutinya dari Pekon Batu Kramat, Kota Agung Timur hingga ke Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Dugaan tim tidak meleset, pasalnya saat tiba di gisting bawah, kedua orang yang dicurigai berputar arah.
Kasat Intelkam bersama personelnya berusaha melakukan penutupan jalan kedua pelaku menggunakan mobil, dan sehingga pada saat itu seorang tersangka berinisial AD selaku eksekutor berhasil dibekuk tidak jauh dari lokasi, namun rekannya melarikan diri.
Kemudian, dibantu warga Gisting, tim melakukan penyisiran terhadap pelaku yang melarikan diri, sehingga selang 7 jam pencarian, tersangka RS diketahui bersembunyi di kandang ayam warga tepatnya di Blok 8 Pekon Gisting Bawah.
“Tersangka AD ditangkap pada pukul 12.30 WIB tidak jauh dari TKP, rekannya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Blok 8 Pekon Gisting Bawah sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Kesempatan itu, Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengamanan kendaraanya dengan melakukan kunci ganda saat meninggalkan kendaraan guna mencegah pencurian kendaraan. (Kay)