Pelaku Judi Togel Online di Agam Dibekuk Polisi

pelaku judi togel
Ilustrasi
Seorang pria yang diduga adalah pelaku judi togel online berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Bukittinggi. pelaku berinisial S (39) tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pria ini ditangkap pada Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kita amankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online,” terang Fetrizal, Jum’at (11/11),

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah dalam komplek rumah dinas guru di SD 09 Sungai Cubadak, Kecamatan Baso,” ungkap Fetrizal.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis togel.

Polisi mengamankan barang bukti satu HP Android Oppo, Buku Rekening Bank. Selanjutnya, pelaku dibawa menuju Sat Reskrim Polresta Bukittinggi.

S diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments