Pemalsuan Buku Nikah, 2 Warga Asal Rejang Lebong Masuk Bui

Pemalsuan Buku Nikah, Warga
Terlibat pemalsuan buku nikah, Dua warga masing-masing JU (32) tahun dan SA (39) tahun nampaknya akan lama mendekam sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Curup. Pelaku yang diketahui berasal dari Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Pasalnya kedua tersangka yang terlibat kasus pembuatan buku nikah palsu tersebut terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diterapkan penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang yaitu pasal 264 KUHP dan pasal 263 KUHP.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM. membenarkan kejadian tersebut.

“Untuk pasal yang kami terapkan kepada kedua tsk yaitu pasal 264 KUHP dan pasal 263 KUHP yang mana ancaman dari pasal ini selama 7 tahun penjara,” tutur Kasat.

Saat ini kedua tersangka masih diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hal ini disampaikannya, mengingat indikasi adanya keterlibatan oknum ASN.

“Indikasi keterlibatan ASN masih kami dalami. Selain itu untuk berkas perkara kedua tersangka sekarang masih kita lengkapi,” tutup Kasat.

Diketahui sebelumnya, Polres Kepahiang berhasil menangkap 2 terduga pelaku JU (32) dan SA (39) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu. Dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana pemalsuan buku nikah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku memasarkan buku nikah palsu dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengakui selain kertas jenis kambing, fotocopy warna, alat scan juga menggunakan pembersih pakaian jenis Bayclin. Yang mana Bayclin ini sendiri digunakan untuk menyamarkan tulisan di sampul buku nikah sehingga tulisan bisa timbul. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments