Indeks News – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap artis sinetron Sandy Permana.
Putusan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang pada Sabtu (22/11/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer. Selain hukuman penjara, Nanang juga diwajibkan membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani, sebesar Rp 269.706.000 sebagai ganti rugi atas dampak kematian Sandy.
Pembunuhan terjadi pada 12 Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy Permana dikenal publik melalui perannya dalam sinetron legenda ‘Mak Lampir’.
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Nanang dan Sandy merupakan tetangga yang sudah saling mengenal sejak 2017.
Hubungan keduanya mulai memburuk pada tahun 2019 ketika Sandy menggelar hajatan di halaman rumah hingga menebang pohon di pekarangan Nanang tanpa izin.
Sejak saat itu, keduanya tidak lagi bertegur sapa.
Memanasnya hubungan kembali mencuat dalam rapat lingkungan pada Oktober 2024.
Saat itu, Sandy disebut beradu mulut dengan istri Ketua RT, dan Nanang menegur dengan kalimat “Nggak usah teriak-teriak, biasa saja.” Teguran itu membuat Sandy tersinggung dan menyebut Nanang sebagai warga tak resmi setempat. Konflik kembali berlarut.
Puncak konflik terjadi pada 12 Januari 2025. Jaksa memaparkan bahwa Sandy meludah sambil menatap sinis ke arah Nanang yang sedang memperbaiki motor di depan rumahnya.
Merasa tersulut emosi, Nanang mengejar korban sambil membawa pisau.
Sandy ditusuk dua kali di bagian perut kiri, sebelum kemudian kembali diserang di pelipis, kepala, dada, dan leher.
Sempat berusaha melarikan diri, Sandy kembali ditusuk di bagian punggung hingga tersungkur.
Warga yang melihat korban dalam kondisi bersimbah darah langsung berteriak meminta pertolongan dan membawa Sandy ke Rumah Sakit Harapan Mulya.
Namun karena keterbatasan fasilitas, korban dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi, tempat akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, Nanang melarikan diri ke Karawang dengan menumpang beberapa truk dan mematikan ponselnya selama pelarian.
Ia bahkan mencukur rambut gimbal yang menjadi ciri khasnya untuk mengaburkan identitas.
Pelarian itu berakhir tiga hari kemudian. Nanang ditangkap pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.
Dengan putusan tindak pidana pembunuhan terhadap artis sinetron Sandy Permana ini, majelis hakim menegaskan keadilan atas meninggalnya sosok publik figur Sandy Permana sekaligus menutup proses panjang perselisihan yang berakhir tragis.




