Iklan
Iklan

Pemeran Film Dewasa ‘Wanita Berkebaya Merah’ dan Pasangannya Ditangkap

- Advertisement -
Pemeran film dewasa ‘Wanita Berkebaya Merah’ dan pasangannya ditangkap oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) malam.

Dua orang yang diduga beradegan film dewasa di sebuah hotel di Surabaya tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi Google Trends

Adegan porno yang dilakukan wanita kebaya merah itu, berdurasi selama 16 menit. Pelaku diduga sengaja membuat adegan porno tersebut, namun belum diketahui motifnya.

Tempat adegan suami istri itu diduga berlokasi di sebuah kamar hotel, Kota Surabaya.

Tidak ada perlawanan berarti ketika keduanya diamankan polisi. Sejak kemarin, hingga Senin (7/11/2022) keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Dalam waktu dekat informasi hasil penyidikan atas kasus video dewasa viral tersebut, akan dilansir kepolisian.

“Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.

Hasilnya, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut. Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan.

Karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, menduga video dewasa tersebut diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.

“Dugaan di antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video),” pungkasnya.

Nanang menegaskan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA