Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Diringkus Polisi

penambang emas
Polisi meringkus sebanyak 21 orang penambang emas ilegal di kawasan Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Polres Solok Selatan dan Satbrimob Polda Sumbar pada Senin (7/6/2021). Informasinya, tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.

Kapolres Solok Selatan AKBP Teddy Purnanto mengatakan, para penambang yang ditangkap di Batang Sipotar itu melakukan penambangan dengan cara membuat lubang untuk mencari batu yang diperkirakan memiliki kandungan emas yang kemudian dihancurkan dengan mesin.

“Batu yang dihancurkan itu kemudian direndam dengan bahan kimia untuk memisahkan emasnya,” katanya, Jumat (11/6/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu blower, dua selang sambungan ke lubang dari blower, satu blaker/martil, satu karung hasil galian batu emas, 34 galon berisi bio solar.

“BBM ini kami amankan di jalan menuju TKP yang diduga suplay untuk penambangan emas ilegal yang diangkut dengan kendaraan roda empat,” ucapnya.

Penggerebekan yang berlangsung malam hari itu menurunkan sekitar 30 personel. “Kami menempuh jalur darat melalui Dharmasraya. Lokasinya di perbatasan Solok Selatan-Dharmasraya,” ujarnya.

Agar tidak ada kebocoran informasi, sebutnya pergerakan personel dilakukan secara diam-diam dan dilakukan penjagaan di empat lokasi dengan menempatkan personel sebanyak 23 orang.

“Selama ini ketika akan dilakukan penggerebekan sesampainya di TKP selalu gak ada orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, di perjalanan saat membawa para tersangka sempat dihadang massa yang meminta agar para penambang tersebut dilepaskan.

“Setelah kita lakukan tindakan tegas untuk membubarkan massa akhir para tersangka bisa kita bawa ke Mapolres,” ujarnya.

“Kami telah mengantongi nama siapa pemodal dan backingnya,” katanya lagi.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments