Iklan
Iklan

Peneliti: Dinar Candy Sengaja Dipidanakan untuk Menutupi Hoaks Rp 2 Triliun

- Advertisement -
Pemidanaan Dinar Candy terkait protes PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan dinilai tidak tepat. Hal ini disampaikan peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Menurut Bambang, kasus Dinar Candy sebaiknya dikenai sanksi denda saja dan hanya ditangani oleh Satpol PP.

Bambang menduga polisi memaksakan pemidanaan terhadap Dinar Candy hanya untuk menutupi heboh kasus hoaks Rp 2 triliun anak Akidi Tio.

“Kasus tindak pidana ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya, kecuali memang polisi ingin menunggangi kasus ini untuk menutupi kasus lebih heboh misalnya hoaks Rp2 triliun itu,” ujar Bambang dikutip dari JPNN, Sabtu (7/8/2021).

Polisi menurut Bambang tidak perlu memaksakan pemidanaan terhadap Dinar hanya karena wanita tersebut terkenal di publik.

“Jangan hanya karena Dinar ini publik figur, sehingga kasus ini dibesar-besarkan. Wong, memang tujuannya mencari sensasi. Cukup Satpol PP saja untuk menanganinya,” ujarnya.

Disc Jockey ini sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, Dinar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA