Iklan
Iklan

Pengamat Ingatkan AHY, Tak Boleh Lengah Usai Kubu Moeldoko Tak Diakui

- Advertisement -
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun menilai AHY sebagai Ketum Demokrat yang sah tak boleh lengah usai pemerintah tidak mengakui kepengurusan Moeldoko.

Menurut pengamat ini AHY harus terus memperkuat soliditas basis massa dan kepengurusan Partai Demokrat di daerah-daerah. Hal itu bertujuan agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.

“Dalam kondisi yang menang ini, AHY secara politik tidak boleh lengah. Sebaiknya terus memperkuat soliditas kepengurusan partai sampai ke tingkat paling bawah. Tentu saja sambil terus memainkan perannya sebagai partai diluar pemerintahan,” ujar Ubed.

Sementara, Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Khoirul Umam menyatakan AHY harus fokus pada konsolidasi internal partai ke depannya. AHY, kata dia, harus menjaga soliditas Demokrat di forum Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang agar tidak dimasuki oleh pihak-pihak dari kubu lawannya.

“Sehingga harus hati-hati dan perlu diantisipasi jika ada kekuatan yang hendak menyelundupkan sel-sel politiknya melalui Musda/ Muscab,” ujar Khoirul.

Khoirul juga mengatakan Partai Demokrat sebaiknya tidak merasa berhutang budi pada pemerintah. Menurutnya, Sikap oposisi yang kritis dan proporsional tetap dibutuhkan.

“Agar proses demokrasi dan pemerintahan bisa tetap berjalan lebih sehat,” jelasnya.

Kubu Demokrat Moeldoko telah menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah menolak kepengurusan KLB.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat KLB, Saiful Huda mengatakan penolakan dari pemerintah itu membuktikan fitnah SBY dan AHY yang selama ini telah menuduh pemerintah berada di belakang Moeldoko.

“(Penolakan) ini membuktikan Bapak Moeldoko telah difitnah oleh SBY dan AHY yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko,” ujar Huda dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (31/3).

Huda juga menyebut pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA