Pengedar Sabu di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Polres Solok,Ringkus,Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap seorang pria yang merupakan residivis pencurian ternak berinisial A, 26 tahun. Ia ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, berperan sebagai pengedar dan penjual,” ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, Senin (21/6/2021).

Pelaku, kata Anggun, ditangkap pada Minggu (20/6/2021) pagi di kediamannya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ A/105/VI/2021/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 20 Juni 2021.

“Dia sudah sering dilaporkan oleh masyarakat terkait aktivitas dan transaksi narkoba yang ia lakukan di rumahnya,” ungkapnya.

Saat ini, jelas Anggun, A kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara. Lalu, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa tiga paket sabu-sabu dan satu Telepon Seluler (Ponsel).(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments