Iklan
Iklan

Penggagas Dewan Kolonel Johan Budi Dicopot PDIP dari Jabatannya di DPR RI

- Advertisement -
Penggagas Dewan Kolonel, Johan Budi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua BURT DPR RI. Jabatan mantan Jubir KPK ini digantikan oleh Dede Indra Permana.

Pencopotan jabatan Johan Budi ini saat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI melakukan rotasi atau pergantian pimpinan dari Fraksi PDIP.

BURT dijadwalkan melakukan rapat penetapan pimpinan pada pukul 13.00 WIB di ruang rapat BURT. Rotasi pimpinan BURT itu dikonfirmasi langsung oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

“Iya, Pak Johan Budi diganti Pak Dede Indra Permana,” ujar Indra, Selasa (1/11/2022).

Padahal, Johan Budi sendiri belum lama menduduki kursi Wakil Ketua BURT DPR RI tersebut. Dia menggantikan posisi anggota DPR RI fraksi PDIP lainnya Evita Nursanty pada 7 Februari 2022.

Hingga kini belum diketahui alasan mengapa Johan Budi gantikan posisinya oleh Dede Indra Permana. Fraksi PDIP DPR RI juga belum berkomentar.

Sementara itu, Dede Indra Permana adalah anggota DPR RI fraksi PDIP. Ia merupakan anggota DPR yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X mewakili Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

Pembentukan Dewan Kolonel

Sebelumnya, selain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dikenai sanksi teguran lisan buntut ucapan siap nyapres, DPP PDIP juga menjatuhi hukuman atau sanksi keras terhadap sejumlah kader PDIP lainnya yang terlibat dalam pembentukan Dewan Kolonel untuk menyokong Puan Maharani maju di Pilpres 2024.

“Kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel, antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton, Pak Prof Hendrawan,” kata Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Ia menyampaikan, para kader yang terlibat dalam Dewan Kolonel dikenai sanksi keras lantaran dianggap telah melakukan kegiatan di luar Anggaran Dasar Anggaran Rumat Tangga (AD/ART) partai.

“Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, para kader yang terkait dengan Dewan Kolonel sebelumnya sudah diberikan peringatan pertama. Sampai akhirnya kini dikenai sanksi keras.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA