Indeks News – Suasana Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, mendadak tegang saat Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menggerebek sebuah rumah yang kerap dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
Aksi itu dilakukan belum lama ini, setelah keresahan masyarakat semakin memuncak.
Sudah lama warga merasa khawatir. Rumah yang tampak biasa di kawasan tersebut ternyata menjadi titik gelap peredaran sabu. Informasi dari masyarakat inilah yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan serangkaian penyelidikan. Dan benar, dugaan itu bukan sekadar isu.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil membekuk tiga orang warga setempat. Ketiganya berinisial A (44), TS (42), dan HS (42). Mereka semua berasal dari Desa Perdamaian sendiri.
“Ketiganya sudah kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (22/8).
Dari tangan para tersangka, polisi menemukan lima bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,83 gram. Tak hanya itu, tiga unit telepon genggam juga turut disita sebagai barang bukti. Semua barang bukti kini berada di Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.
Bagi masyarakat Desa Perdamaian, penangkapan ini menjadi jawaban atas keresahan panjang. Polisi pun mengucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang berani melaporkan.
“Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas Junaidi.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara itu, masyarakat Binjai berharap wilayah mereka bisa kembali tenang, jauh dari bayang-bayang peredaran narkoba yang merusak generasi.




