Iklan
Iklan

Penipuan Daring Kian Marak, Kenali Cirinya dan Waspadai Aksinya.

- Advertisement -
Sehubungan dengan kian maraknya penipuan daring (online), Kominfo menggelar webinar dengan tema ‘Ragam Penipuan di Dunia Online’ dengan sasaran warga Makassar, Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh 432 peserta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan gerakan nasional literasi digital Siber Kreasi mengadakan sesi webinar ‘Indonesia Makin Cakap Digital’ di Sulawesi agar masyarakat lebih waspda atas penipuan daring.

Sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam webinar untuk memberikan edukasi tentang penipuan daring ini diantaranya peneliti Lembaga Riset Communication and Information System Security Research Center (CISSRec) Ibnu Dwi Cahyo, dosen Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar Anshar Akil, OVO City Manager Manado Brando Sumampouw, dan Direktur Program Pascasarjana (PPs) IBK Nitro Rosnaini Daga. Rangkaian Literasi Digital ‘Indonesia Makin Cakap Digital’ di Sulawesi menargetkan peserta sebanyak 57.550 orang.

Penipuan Daring
Foto / Istimewa

Narasumber pertama dalam webinar untuk memberikan tips mencega agar tidak terkena penipuan daring menyampaikan materi adalah Ibnu Dwi Cahyo dengan tema presentasi ‘Tips dan Trik Bertransaksi Digital dengan Mudah dan Aman’. Dalam paparannya, Ibnu menjelaskan mulai dari tips belanja daring yang aman, cara menggunakan gawai dengan aman, hingga model penipuan di media sosial (medsos).

Dalam berbelanja daring, dia menyarankan masyarakat memilih platform belanja yang aman dan mencari tahu reputasi si penjual. Selain itu, cek juga apakah harganya masuk akal, baca dengan teliti deskripsi produk, simpan bukti pembayaran, dan videokan saat barang sampai. “Tips lainnya, pastikan pembayaran lewat sistem yang aman, jangan simpan informasi kartu kredit dan debit di sistem, serta gunakan kata sandi yang berbeda di setiap platform,” urainya.

Berlanjut ke pembicara kedua, Anshar Akil menyampaikan materi berjudul ‘Memahami Aturan Bertransaksi di Dunia Digital’. Saat ini, teknologi digital sudah menjadi keseharian kita sehingga harus dipahami nilai-nilai dan etikanya. Anshar menyontohkan jika kita ingin berbisnis atau berjualan daring, maka harus ikuti aturan dan etikanya.

“Buat badan usaha yang terdaftar. Legalitas ini penting apalagi saat ini rentan terjadi penipuan. Harus ada profilnya, prosedur standar, dan layanannya harus jelas dan terperinci. Penyedia jasa juga harus membuat data dan bukti transaksi dengan benar. Selain itu, mengikuti ketentuan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Pembicara selanjutnya, Brando Sumampouw membagikan paparan bertajuk ‘Cara dan Legalitas Bayar Tagihan Online’. Dia mengungkapkan, saat ini transaksi uang elektronik kian diminati masyarakat Indonesia dan jumlahnya mencapai puncak pada 2019 yaitu senilai Rp 145 triliun. Umumnya masyarakat menggunakan uang elektronik saat bertransaksi digital seperti berbelanja daring. “Penting bagi masyarakat untuk membudayakan keamanan dalam bertransaksi digital, karena saat ini korbannya sudah banyak,” tegasnya.

Dia pun memberikan tips dan trik dalam menggunakan aplikasi pembayaran digital, diantaranya selalu belanja di situs atau aplikasi terpercaya, menghindari transaksi langsung dengan penjual, rutin mengganti password dan tidak sembarangan memberikan kode OTP.

Tampil sebagai pembicara pamungkas, Rosnaini Daga atau akrab disapa Neny membawakan tema ‘Digital Safety: Jenis-jenis Penipuan di Internet dan Cara Menghindarinya’. Seiring meningkatnya aktivitas daring masyarakat, penipuan digital atau online pun marak terjadi di sekitar kita. Neny membeberkan beragam modus penipuan, mulai dari penipuan via telepon, surel, pengambilalihan akun, hingga rekayasa sosial. “Agar terhindar dari penipuan daring, masyarakat hendaknya jangan tergoda jika ada penawaran barang yang sangat murah di internet dan cek dulu rekam jejak penjual sebelum membeli. Selain itu, pilih lokapasar terpercaya dan simpanlah bukti transaksi,” sebut dia.

Neny juga menyoroti tentang pinjaman daring ilegal yang patut diwaspadai karena kerap makan korban. Ciri-ciri pinjaman daring ilegal, antara lain agresif mengirimkan iklan promosi, tenor pinjaman singkat, persyaratan terlalu mudah dan cepat, bunga kredit tinggi. “Aplikasi ini dirasa cepat dan tidak ribet makanya banyak yang tertarik. Sayangnya, banyak yang tidak tahu sepak terjang dan latar belakang aplikasi tersebut,” tukasnya seraya menambahkan bahwa pemberi pinjaman daring dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun yang sifatnya mempermalukan.

Setelah pemaparan materi oleh keempat narasumber, kegiatan Literasi Digital dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu moderator. Terlihat antusias para peserta yang hadir secara daring untuk mengirimkan pertanyaan kepada para narasumber terkait tema yang disampaikan. Penanya juga berkesempatan mendapatkan uang elektronik masing-masing senilai Rp100.000.

Kegiatan Literasi Digital ‘Indonesia Makin Cakap Digital’ di Sulawesi diselenggarakan secara virtual mulai bulan Mei hingga Desember 2021 dengan berbagai konten menarik dan materi informatif yang pastinya disampaikan oleh para narasumber terpercaya. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sesi webinar selanjutnya, informasi bisa diakses melalui https://www.siberkreasi.id/ dan akun sosial media @Kemenkominfo dan @siberkreasi, serta @siberkreasisulawesi khusus untuk wilayah Sulawesi. (EH).

 

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA