spot_img
spot_img

Penipuan dengan Modus Investasi Dilakukan Istri Polisi, Korban Rugi Rp 540 Juta

Ironisnya, Nurmila yang telah menjadi korban justru dilaporkan balik ke Polres Baubau oleh suami pelaku dengan tuduhan pencurian

Indeks News – Penipuan dengan modus investasi dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Baubau berinisial MA (33), yang diketahui sebagai istri seorang Aipda di Polsek Kadatua.

Kasus penipuan dengan modus investasi ini, kini viral di media sosial. Pelaku diduga menipu rekan bisnisnya, Siti Nurmila, dalam usaha penjualan produk kecantikan dengan kerugian mencapai Rp 540 juta.

Ironisnya, Nurmila yang telah menjadi korban justru dilaporkan balik ke Polres Baubau oleh suami pelaku dengan tuduhan pencurian. Laporan tersebut muncul setelah Nurmila mengambil sejumlah barang dari rumah MA sebagai bentuk pengamanan aset sesuai perjanjian bisnis yang disepakati.

“Saya dilaporkan sama suaminya karena mengamankan barang-barangnya. Itu sudah sesuai perjanjian. Bahkan, saat saya ambil barang, MA dan orang di rumahnya tahu,” ujar Nurmila, Jumat (8/8/2025).

Kasus penipuan dengan modus investasi ini ramai diperbincangkan setelah beredar video polisi mendatangi rumah Nurmila di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bone-bone, Kota Baubau. Aparat datang untuk mengambil barang yang diamankan, namun keluarga Nurmila menolak sehingga polisi memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.

Nurmila menuturkan, awal masalah terjadi pada Januari 2024 ketika MA menawarkan kerja sama bisnis produk kecantikan dengan janji keuntungan Rp 30 juta per bulan.

Ia kemudian memberikan modal Rp 240 juta. Beberapa bulan kemudian, MA kembali meminjam Rp 250 juta dan Rp 50 juta, sehingga total dana yang diterima MA mencapai Rp 540 juta.

Namun, modal itu tidak pernah dikembalikan sepenuhnya. “Sekarang dia tidak bisa dihubungi, nomor saya diblokir, semua akun media sosial saya diblokir,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Baubau, IPTU Rino Asnan, membenarkan adanya laporan saling tuduh antara kedua pihak. Ia mengatakan, laporan dugaan penipuan oleh Nurmila telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Surat pemberitahuan perkembangan perkara (SP2HP) juga sudah dikirim ke kejaksaan pada 26 Juli 2025. MA telah diperiksa pada 2 Agustus 2025.

“Pihak Nurmila merasa MA tidak menepati janji, lalu mengambil barang milik MA di rumah tanpa izin. Pihak MA merasa dirugikan dan melapor ke polisi. Kedatangan anggota Reskrim ke rumah Nurmila untuk menindaklanjuti laporan tersebut batal karena dihalangi pengacara terlapor,” jelas Rino.

Hingga kini, kedua kasus tersebut masih diproses penyidik Polres Baubau. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang terkumpul.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses