Penyelundupan Burung Ilegal Digagalkan Petugas Bakauheni

Penyelundupan Burung Ilegal Bakauheni
Aksi penyelundupan 2.452 ekor burung liar digagalkan aparat Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung pada Selasa kemarin (1/2).

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenarkan, ribuan ekor burung liar diangkut menggunakan Toyota Innova B 2369 UBH yang dikendarai Alfonso, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Ribuan burung berbagai jenis itu dikemas dalam 85 kotak keranjang plastik warna putih dan 15 kardus kecil warna coklat.

“Burung-burung itu diangkut dari Jambi hendak dikirim ke Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” ungkap AKP Ridho Rafika, Rabu (2/2).

Ribuan burung dibeli seharga Rp 24,7 juta dan baru dibayarkan Rp 6 juta, sedangkan sisanya akan dibayar di lokasi, apabila sudah sampai di rumah pemesan.

Ada pun rincian burung yang diamankan ada 300 ekor Pleci, 300 ekor Ciblek, 1.200 ekor Jalak Kebo, dan 275 ekor Glatik.

“Kemudian 124 ekor Jalak Kapur, 180 ekor Kolibri Ninja/Konin, 510 ekor Trucuk, 60 ekor Poksai Mandarin, dan 45 ekor Srigunting Abu-abu. Ada juga 20 ekor Platuk Bawang, 41 ekor Kinoi, tujuh ekor Cucak Ranting, dan 15 ekor Kapodang,” ungkap Ridho Rafika

Burung lainnya ada lima ekor Rambatan, dua ekor Cucak Kopi, satu ekor Sikatan Krongkongan Putih, dan satu ekor Brinji. Mobil Toyota Kijang Innova B 2369 UBH, yang tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat sah juga diamankan.

Selanjutnya KSKP Bakauheni, berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Lampung, serta melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Aktivitas ini melanggar undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).  (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments