Penyuap Eks Mensos Juliari Dicurigai Jaksa KPK Melindungi Pihak Lain

- Advertisement -
Penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke, dicurigai oleh jaksa KPK melindungi pihak lain saat memberikan kesaksian di persidangan.

Jaksa menanyakan perbedaan informasi yang didapatkan penyuap eks Mensos ini soal kelanjutan program bansos Corona dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan operator anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Jaksa KPK awalnya menanyakan bagaimana PT Mandala Hamonangan Sude bisa menjadi penyedia bansos Corona pada tahap 6-12. Harry mengatakan program bansos dari Kemensos seharusnya akan berakhir di tahap 6 karena sudah tidak ada dana. Namun, Yogas mengatakan hal yang berbeda.

“Bagaimana atau apa yang Saudara lakukan sehingga putaran kedua PT Mandala Hamonangan Sude bisa menjadi penyedia, padahal di awal sudah ditolak oleh kementerian. Apa yang membuat Saudara ditunjuk menjadi penyedia bukan lagi menyuplai?” tanya jaksa KPK Muhamad Nur Azis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/4/2021).

“Jadi awal ceritanya itu pada saat penyelesaian tahap enam saya dapat cerita, ‘Pak kalau tahap 6 terakhir dibantu Pak Joko sama Pak Adi sampaikan’. Memang disampaikan bahwa tahap 6 ini terakhir. Sudah tidak ada anggaran dan lainnya,” jawab penyuap eks Mensos ini.

Dia menyebut pengadaan bansos Corona bakal berlanjut, menurut pernyataan Yogas. Harry kemudian mengajukan PT Mandala Hamonangan Sude agar bisa jadi penyedia.

“Masa sih, Mas soalnya dari Pak Joko dan Pak Adi sudah habis lho’. Dia nggak, memang anggarannya seperti itu, kemungkinan besar bisa lanjut. Saya sampaikan, kalau memang begitu bisa enggak saya pakai PT Hamonangan Sude. Lalu Yogas sampaikan, silakan saja kalau nanti ada ya siapkan company profile dan lain-lain, yang penting lolos dulu secara administrasi,” tegasnya.

Jaksa KPK ini kemudian mencecar penyuap eks Mensos ini terkait dari mana Yogas bisa mengetahui informasi itu. Namun, Harry mengaku tidak bertanya kepada Yogas.

“Di logika saya, orang kementerian menyatakan akan berakhir, justru Yogas nggak berakhir dan bahkan silakan saja kalau pakai Hamonangan Sude, kan gitu. Saudara nggak tanya lagi? Atau memang tahu sama tahu kalau Yogas ini orang kuat? Orangnya menteri atau orangnya DPR? Sehingga nggak masuk akal kalau Saudara sendiri nggak yakin. Apa yang membuat Saudara yakin bahwa Yogas bisa kasih kuota kepada Saudara?” tanya jaksa.

“Ya, kedekatan beliau dengan Joko waktu itu,” jawab Harry.

Jaksa terus mencecar penyuap eks Mensos itu terkait kelanjutan pengadaan bansos dan pengajuan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia ke Yogas. Jaksa sempat mencurigai ada sosok yang dilindungi terdakwa dalam menyampaikan keterangannya.

“Iya, kan Pak Joko ngomong kalau sudah nggak ada, berakhir. Kok Yogas bisa tahu masih lanjut, bahkan menyetujui?” tanya jaksa.

“Saya nggak aneh, Pak, waktu itu,” jawabnya.

“Saudara ngelindungi seseorang ini?” tanya jaksa lagi dan dijawab ‘tidak’ oleh Harry.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar.

Jaksa menyebut pemberian uang suap bertujuan agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Harry juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap kali mendapatkan proyek itu. Uang inilah yang disebut uang operasional.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA