Iklan
Iklan

Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Terungkap, Masyarakat Menanti Janji KPK

- Advertisement -
Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin muncul dalam petikan dakwaan kasus suap AKP Stepanus Robin Pattuju. Kini masyarakat ramai-ramai menanti janji KPK untuk mengusut tuntas kasus suap tersebut.

Peran Azis Syamsuddin dalam kasus ini terungkap dalam petikan surat dakwaan terhadap AKP Robin yang terpampang pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sidang perdana AKP Robin telah dijadwalkan pada 13 September 2021 tetapi petikan surat dakwaan KPK itu sudah muncul di SIPP tersebut.

Disebutkan bahwa AKP Robin didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain telah menerima suap yang totalnya Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000. Uang itu disebut berasal dari 5 sumber, yaitu:

  • M Syahrial Rp 1.695.000.000;
  • Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
  • Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
  • Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
  • Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Khusus terkait pemberian oleh Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya sudah mengungkapkan peran Azis berkaitan kasus suap ini. Disebutkan, saat itu KPK tengah menangani perkara korupsi yang menjerat Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.

Aliza Gunado yang adalah mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menjadi saksi dalam perkara itu. Anggota Dewas KPK Albertina Ho sempat menyinggung perihal aliran uang dari Azis ke AKP Robin untuk memantau Aliza.

“Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (AKP Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ujar Albertina ketika itu.

Di sisi lain persoalan Azis di Lampung Tengah ini mengingatkan soal pelaporan dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kala itu Azis dituduh terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Saat itu Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Kala itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR. Namun belakangan pelaporan ke MKD itu dicabut.

Selanjutnya berkaitan dengan Tanjungbalai, peran Azis dibongkar KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap AKP Robin. Saat itu KPK menyebut Azis mengenalkan AKP Robin pada M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Perkara lain yang diduga berkaitan dengan Azis adalah dalam kasus di Kukar, ketika Rita Widyasari aktif sebagai bupati. Seperti dilansir detikcom, yang menyebutkan ada kedekatan khusus antara Azis dan Rita. Rita sendiri sudah berstatus terpidana, tetapi ada perkara lain, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Rita yang masih diusut KPK.

Publik saat ini sedang menanti janji KPK yang berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Masyarakat menunggu KPK menjerat Azis Syamsuddin setelah ‘peran’ Azis terungkap di putusan Dewas dan dakwaan AKP Robin.

Desakan dari sejumlah pihak juga menggema agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi untuk Azis. Masyarakat juga meminta KPK segera bertindak.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA