Indeks News – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing individu.
Lima tersangka dari klaster pertama yakni:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Tiga tersangka dari klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
“Penetapan para tersangka ini telah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal dan eksternal,” kata Asep.
Ia menjelaskan, penyidik melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, serta ahli bahasa untuk memperkuat proses hukum dan memastikan objektivitas penyidikan.
Gelar perkara juga menghadirkan Itwasda, Wasidik, Propam, serta Bidkum Polda Metro Jaya dengan dukungan hasil penyidikan yang bersifat komprehensif dan ilmiah.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari enam laporan yang diterima, empat kasus telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Kasus serupa juga sempat ditangani Bareskrim Polri, yang kemudian memastikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding.
Jokowi sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diperiksa secara forensik di laboratorium kriminalistik Polri.
Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap penyebaran fitnah politik berbasis digital yang menyesatkan publik dan merusak reputasi pejabat negara.




