spot_img
spot_img

Polda Sumut Berhasil Gagalkan 15 Kg Sabu di Aek Nabara

Indeks News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 15 kilogram di Jalan Lintas Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten/kota di wilayah Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu (28/9/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SUH (36) dan KJ (27). Keduanya merupakan kurir yang bertugas mengirim paket narkotika menggunakan mobil.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengantaran narkoba menuju wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Sumut dan jajarannya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai.

“Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba yang mengarah ke Panyabungan. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/9/2025).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 15 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik kuning dengan logo bertuliskan ‘NIAN NIAN YOU YU’.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BH 1831 EI, dua unit ponsel, serta sejumlah tas dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

“Hasil interogasi sementara, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah Aek Nabara dan akan dikirim ke Madina atas perintah seorang pengendali berinisial IFH yang berdomisili di Asahan,” jelas Calvijn.

Hingga kini, identitas lengkap IFH belum diungkap. Namun Polri memastikan bahwa yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu.

Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pengakuan keduanya, pengiriman ini bukanlah yang pertama. Sepanjang tahun 2025, mereka sudah tiga kali melakukan penyelundupan dengan modus serupa. Dalam setiap pengiriman, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta per kilogram sabu.

“Mereka mengaku pernah mengirim 6 kilogram, 8 kilogram, dan 15 kilogram dengan pola yang sama. Untuk kali ini, mereka sudah menerima biaya operasional sebesar Rp 3 juta,” ungkapnya.

Kombes Calvijn menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menindak para kurir, tetapi juga memburu bandar besar serta menelusuri aliran uang hasil kejahatan narkotika tersebut. Polisi akan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memiskinkan para pelaku.

“Jaringan ini harus dibongkar sampai ke akarnya. Tidak hanya kurir, kami juga akan memburu pengendalinya dan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba,” tegasnya.

Polda Sumut memastikan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara agresif, terutama di jalur-jalur lintasan darat yang kerap menjadi rute penyelundupan barang haram dari luar daerah menuju wilayah-wilayah pedalaman Sumatera Utara.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses