Dugaan penyelewengan dana Covid-19 sebesar Rp 150 Miliar diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dugaan tersebut, Polda Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim khusus.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, pihaknya mulai bergerak untuk menelusuri adanya dugaan penyelewengan dana Covid-19 tersebut.
“Membentuk tim, sehingga tim ini bisa menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK,” kata Stefanus kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Menurut Stefanus, pihaknya membentuk tim khusus guna mengkaji kemungkinan adanya indikasi dugaan korupsi. Selain itu, juga untuk mempersiapkan apabila nantinya kasus tersebut dilimpahkan BPK kepada kepolisan.
Temuan penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar mulai diketahui setelah BPK RI mengirim LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) pada 28 Desember 2020 lalu.
Dalam laporannya, BPK mencatat ada temuan dugaan penyimpangan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 490 miliar.
Menindaklanjuti LHP tersebut, DPRD Sumbar membentuk pansus (panitia khusus).
Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon mengungkapkan adanya pembelian barang yang lebih mahal dari harga semestinya. Hand sanitizer seharga Rp 9.000 dibeli dengan harga Rp 35.000.
“Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan,” ujar Nofrizon.
Nofrizon juga menyampaikan rekanan penyedia hand sanitizer itu justru bergerak di bidang batik tanah liat. Untuk menyelidiki kasus penyelewengan dana Covid-19 ini pansus sudah bekerja sejak 17 Februari 2021.