Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pasaman Barat

sabu
Anggota Opsnal Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (2/4/2021). Tersangka ditangkap di Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat

Tersangka diketahui bernama Adi Darmadi alias Adi (22), warga Jorong Bangun Rejo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan, saat digeledah tim berhasil mengamankan satu buah kotak permen warna hijau berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.

Kemudian terangnya, juga diamankan dua buah plastik kecil warna bening, satu unit handphone merek Samsung dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam.

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Eri Yanto.

Eri Yanto menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang ada peredaran narkotika jenis sabu. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di pinggir jalan di Jorong Bangun Rejo.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan,” kata Eri Yanto.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments