spot_img
spot_img

Polres Kerinci Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Danau Kerinci Barat

Indeks News – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu pada Jumat (26/9/2025) pukul 15.00 WIB.

Pelaku, Juanda alias Wanda bin Agusli (26), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Dari tangan bandar tersebut, Polres Kerinci mengamankan barang bukti sabu seberat 23,96 gram yang dikemas dalam beberapa paket, yakni 26 potongan dalam sedotan plastik dan 4 plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita satu alat hisap sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Paket sabu tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan.

Untuk mengelabui petugas, transaksi dilakukan secara online tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tambah Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, pada Minggu (28/9/2025).

Juanda kini telah ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses