Polres Malang Berhasil Bongkar Prostitusi Online di Singosari

Indeks News – Polres Malang berhasil membongkar praktik prostitusi daring (online) yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam (27/10/2025), polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial FAA (23), asal Boyolali, Jawa Tengah, sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di rumah kontrakan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari melakukan penggerebekan ke lokasi.

Saat petugas tiba, ditemukan seorang perempuan muda di dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tempat tersebut digunakan sebagai fasilitas praktik prostitusi online (open BO) yang dikoordinasikan melalui aplikasi pesan instan.

Polres Malang berhasil membongkar praktik prostitusi daring (online) yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Polres Malang berhasil membongkar praktik prostitusi daring (online) yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Dari hasil penyelidikan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat transaksi prostitusi.

Ia menerima uang sewa dari pengguna jasa setelah transaksi dilakukan secara daring,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi, antara lain: Seprei dan bantal, Tisu basah dan pantyliner, Dua botol minuman beralkohol, Uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi sewa tempat.

FAA tidak dapat mengelak saat digerebek. Ia langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Malang.

“Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan berjalan. Ia dikenakan pasal terkait penyedia tempat prostitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Bambang.

Polisi kini masih mendalami dugaan adanya jaringan prostitusi online yang lebih luas di balik kasus ini.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut mengkoordinir atau terlibat dalam praktik ini,” tambah Bambang.

Sebelumnya, penggerebekan rumah di kawasan Rogonoto ini sempat viral di media sosial.

Warga bersama aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan perangkat desa melakukan penggerebekan setelah orang tua mencari anaknya yang masih SMP.

Dalam penggerebekan itu, delapan orang yang bukan pasangan suami istri diamankan dari lokasi.

Warga menduga rumah tersebut sudah lama dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses