spot_img
spot_img

Polres Metro Depok Berhasil Gulung Sindikat Narkoba, 78,65 Kg Ganja Disita

Indeks News – Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 78,65 kilogram ganja.

Kapolres Metro Depok menyapaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Cilodong, Depok, pada Selasa (5/9/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak dan menangkap dua orang pelaku berinisial RDN dan DNM. Dari tangan keduanya, petugas menyita 38 kilogram ganja, dua koper, serta satu timbangan digital.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RDN dan DNM, kami amankan barang bukti berupa 38 kilogram ganja, dua koper, dan satu timbangan digital,” ujar Kombes Pol Ahmad Abdul dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/9/2025).

Pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi kembali menangkap dua pelaku lain, AJ dan MAR, di Jakarta Timur pada Kamis (7/9/2025).

Dari keduanya, petugas menyita dua koper berisi 39 kilogram ganja. Penyelidikan berlanjut hingga ke Bandung, tempat polisi berhasil membekuk RDG dan MS yang berperan sebagai kurir dalam sindikat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka. RDN, DNM, AJ, dan MAR berperan sebagai bandar, sementara RDG dan MS bertugas sebagai kurir. Keenam pelaku diketahui menjemput ganja menggunakan koper yang dibawa dari Medan menuju Depok dengan menumpang bus antarkota.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben, menjelaskan modus operandi sindikat tersebut.

“Mereka menggunakan koper untuk mengelabui petugas. Transportasi umum dipilih karena pemeriksaan terhadap barang bawaan seperti koper relatif longgar, sehingga menjadi celah bagi para pelaku untuk menyelundupkan narkotika dari Medan ke Jakarta,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 78 paket ganja dengan berat total 78,65 kilogram, dua timbangan digital, empat koper, dan enam ponsel.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses