Polres Pariaman Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan

pariaman
Ilustrasi
Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun di kawasan Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman -Sumbar.

Kasat Reskrim Polres Pariaman , AKP Elvis Susilo mengatakan, inisial pelaku adalah YDF usia 45 tahun dan korban JY usia 19 tahun.

“Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 19.15 WIB di dekat Gerbang penangkaran penyu di kawasan Pantai Pariaman , Desa Apar. Sementara penangkapan pelaku dilakukan pada 26 Februari 2021,” ungkap Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, Selasa 16 Maret 2021.

Lebih lanjut AKP Elvis menuturkan, kronologi kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumah. “Sampai di lokasi pelaku memanggil korban sembari mengarah ke kedai kosong. Sampai di kedai kosong itu, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh. Korban menolak,” ungkap AKP Elvis.

Dikatakannya juga, mendapat penolakan dari korban, pelaku lantas menyekap mulut dan tangan korban. “Saat itulah korban diperkosa oleh pelaku. Setelah kejadian, korban didampingi keluarganya langsung melaporkan kasus itu,” kata Kasat AKP Elvis.

Setelah laporan diterima, polisi melacak keberadaan pelaku. “Ternyata pelaku berada di rumah istrinya pada kawasan Ulakan, Tapakis. Pelaku kami tangkap sekitar pukul dua belas malam tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP Elvis.

Dikatakannya juga, saat memerkosa korban, pelaku usai minum tuak. Untuk diketahui, perbuatan pelaku melanggar pasal 285 KUH Pidana, ancaman 15 tahun penjara tentang pemerkosaan.

Pihaknya mengimbau warga di daerah itu untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang lain agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments