spot_img
spot_img

Polres Sergai Berhasil Ringkus 4 Pelaku Kriminal Bersenjata dan Pengedar Narkoba

Indeks News – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus besar yang melibatkan tindak penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, serta penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025), polisi mengumumkan penangkapan empat pelaku kejahatan yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.

Empat tersangka tersebut adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47).

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah laporan polisi sepanjang tahun 2025, mulai dari kasus penganiayaan hingga kepemilikan senjata api dan narkotika.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, serta Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang dosen sekaligus advokat, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, pada 19 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Sergai bersama Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut langsung melakukan pengejaran intensif.

Pada 21 September 2025, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Honda CR-V di pintu keluar Tol Perbaungan.

Di dalam kendaraan yang dikendarai Marubah Sitanggang dan Apin Dayak, ditemukan sepucuk senjata api jenis Makarov, lima butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi.

Keesokan harinya, 22 September 2025, polisi kembali bergerak dan membekuk Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan.

Dari tangan Marnakok dan rekannya, Dedek Hidayat, disita barang bukti berupa 6,53 gram sabu, satu butir pil ekstasi, senapan angin, pisau belati, serta satu unit mobil Pajero Sport yang diduga digunakan untuk aktivitas kriminal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sergai menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses