Indeks News – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang ibu rumah tangga berinisial MS (26), warga Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, YF (30), yang menggunakan parang.
Peristiwa ini bermula dari pertengkaran sepele antara pasangan suami istri tersebut. Menurut keterangan polisi, YF menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Saat MS membantah tuduhan tersebut dan mencoba mengklarifikasi, YF justru emosi. Dalam kondisi marah, YF mengambil parang yang terselip di dinding rumah mereka dan membacok istrinya.
Akibat serangan tersebut, MS mengalami luka robek di bagian kepala. Tak hanya itu, tangan kanan korban juga terkena sabetan parang hingga tiga jarinya putus.
“Kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS. Pelaku sudah berhasil ditangkap,” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, Sabtu (4/10/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 23.30 Wita, ketika korban MS baru saja pulang menonton pentas seni di Lapangan Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu. Sesampainya di rumah, MS bertemu suaminya, dan percakapan antara keduanya berujung percekcokan.
Menuduh istrinya berselingkuh, YF tiba-tiba emosi dan langsung mengambil parang. Dalam hitungan detik, ia membacok kepala istrinya dan menyabet tangan kanan korban.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari rumah. Beruntung, tetangga yang mengetahui kejadian segera menolong MS dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi kemudian berhasil menangkap YF dan menahan pelaku di sel Polres TTS guna proses hukum lebih lanjut.
YF dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 30 juta.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya KDRT serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga.




