Indeks News – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang tengah beroperasi di kawasan Bogor Selatan. Kedua pelaku berinisial ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46) diamankan karena tidak memiliki sertifikat profesi resmi sebagai penagih (SP3).
“Kami mengamankan dua orang yang diduga matel di salah satu warung di Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, Jumat (3/10/2025).
Penangkapan dua orang matel tersebut dilakukan menyusul aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas matel di kawasan Batutulis. Saat diamankan, kedua pelaku sedang mengawasi kendaraan bermotor yang melintas, diduga untuk mencari motor atau mobil yang menunggak cicilan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Genjur dan Aldi mengaku bekerja mencari pemilik kendaraan yang menunggak cicilan. Mereka menyatakan belum sempat mengamankan kendaraan apa pun pada saat penangkapan.
“Kedua pelaku mengakui sedang melakukan pekerjaan matel, yakni memantau dan mengawasi kendaraan yang diduga terlambat pembayaran kredit,” terang Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus.
Selain itu, kedua pelaku mengaku mendapat upah tinggi dari pihak leasing jika berhasil menagih kendaraan: Rp 1 juta untuk setiap sepeda motor dan hingga Rp 3 juta untuk mobil. Namun, keduanya tidak memiliki sertifikasi resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Atas perbuatannya, ES dan HM diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas praktik penagihan ilegal yang meresahkan masyarakat.




