Indeks News – Pelarian AA alias Iting (44), buronan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM, akhirnya berakhir. Tim Resmob Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkapnya di area SPBU Bojonggenteng, Sukabumi, Kamis (2/10), setelah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM. Pelaku atas nama AA alias Iting,” ujarnya Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Minggu (5/10/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian Bogor dan Sukabumi. Setelah dilakukan pengintaian, Iting langsung diamankan tanpa perlawanan, lalu dibawa untuk menjalani interogasi dan pengembangan lebih lanjut.
Kasus pencurian modus ganjal ATM ini terjadi pada April lalu di dua minimarket wilayah Kota Bogor, yakni di Semplak dan Cimanggu. Saat hendak ditangkap pertama kali, Iting sempat melompat dari mobilnya dan kabur sambil membawa kartu ATM hasil kejahatan.
Sementara dua rekannya, Hendri Tanjung (50) dan Abdul Somad (51), lebih dulu diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini ternyata telah beraksi di sejumlah wilayah seperti Bandung, Sukabumi, Garut, hingga Kabupaten Bogor.
“TKP mereka antara lain di minimarket Semplak, Kedungwaringin Tanahsareal, kemudian di Sukabumi, Bandung, Garut, termasuk wilayah Kabupaten Bogor,” ungkap Aji.
Dua pelaku yang tertangkap lebih dulu diketahui berasal dari Jakarta dan Tangerang. Mereka datang ke Kota Bogor hanya untuk mencari sasaran nasabah minimarket yang lengah saat menggunakan ATM.
AKP Aji sebelumnya menyampaikan bahwa satu pelaku masih dalam pengejaran karena kabur dengan cara melompat dari mobil. Kini pelarian itu berakhir setelah Iting berhasil dibekuk.
Dengan tertangkapnya Iting, polisi menyatakan seluruh anggota komplotan sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.




