Jakarta, Indeks News – Mabes Polri menegaskan bahwa anggota kepolisian yang ditugaskan di luar struktur, seperti di kementerian atau lembaga (K/L), tidak memegang jabatan rangkap di internal Polri. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar terkait dugaan rangkap jabatan personel aktif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa setiap anggota yang ditempatkan di instansi luar telah melalui proses mutasi dan tidak lagi memiliki jabatan struktural di kepolisian.
“Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi. Anggota Polri yang ditempatkan di K/L dimutasi dari jabatan sebelumnya dan ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur,” ujarnya, Rabu (19/11).
Trunoyudo juga memastikan bahwa personel yang ditugaskan di luar struktur tidak menerima hak administratif ganda. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan sepenuhnya oleh instansi tempat bertugas, sesuai kelas jabatan dan aturan internal lembaga tersebut.
“Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas dan memastikan transparansi administrasi kepegawaian.
“Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” kata Trunoyudo.
Polri, lanjutnya, tetap memastikan seluruh hak personel terpenuhi sesuai ketentuan, sekaligus mengedepankan integritas dalam setiap bentuk penugasan.




