Jakarta,Indek News — Jenderal bintang dua, Irjen Argo Yuwono resmi ditarik kembali ke lingkungan Polri dari posisi di Kementerian UMKM menyusul putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang membatasi penugasan anggota Polri aktif di luar struktur korps.
Kapolri telah membentuk Tim Pokja yang dipimpin oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, untuk melakukan kajian cepat terkait penarikan pejabat Polri aktif yang bertugas di luar organisasi sesuai putusan MK tersebut.
Argo Yuwono lahir di Sleman, DIY, pada 2 April 1968 dan merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Dalam kariernya ia pernah menduduki jabatan strategis seperti Kabid Humas Polda Metro Jaya, Karopenmas Divhumas Polri, hingga Kepala Divisi Humas Polri.
Penarikan ini dipandang sebagai langkah konsisten Polri dalam menghormati keputusan MK yang menyatakan bahwa anggota aktif Polri tidak boleh menduduki posisi sipil struktural tanpa memasuki masa pensiun atau mengundurkan diri.




