Iklan
Iklan

Polwan Digerebek Suami Sedang Asyik ‘Ngamar’ dengan Berondong di Hotel

- Advertisement -
Seorang Polwan digerebek suami sedang asyik ‘ngamar’ dengan seorang berondong di kamar hotel di Kota Tegal, Jawa Tengah. Sementara suami dari Polwan tersebut juga merupakan seorang polisi.

Kasus Polwan digerebek suami diduga melakukan perzinahan ini membuat heboh Kota Tegal. Polwan berinisial Briptu UF (29), tersebut bertugas di Polres Tegal, sedangkan berondong tersebut berinisial DSA (23).

Kasus dugaan perzinahan itu kini tengah bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN)  Tegal setelah suami UF yaitu Brigadir A yang juga polisi dan berdinas di Polres Tegal, membuat laporan perzinahan istrinya secara resmi.

DSA, merupakan berondong yang didapati bersama polwan Briptu UF, merupakan warga Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Tegal.

DSA adalah karyawan sebuah kursus mengemudi yang menjalin kerja sama dengan Satlantas Polres Tegal. Sedangkan, UF merupakan rekan kerja DSA yang sama-sama bekerja di lingkungan Unit SIM.

Keduanya digerebek saat di sebuah kamar hotel di Kota Tegal pada 30 Oktober 2022 lalu.

Sementara dalam sidang yang digelar dengan agenda pembuktian dari penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di PN Tegal, Kamis (15/6/2023), Kuasa Hukum Brigadir A, Sukoco berharap sidang bisa dilaksanakan secara cermat dan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan dari korban, para pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” kata Sukoco, di PN Tegal, pada Kamis.

Sukoco mengungkapkan, kliennya melaporkan istrinya UF dan DSA Pasal 284 (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

“Kami serahkan ke majelis hakim agar bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Sukoco.

Sukoco mengungkapkan, kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan bermula dari kecurigaan korban setelah sering mendapat informasi jika istrinya UF dan DSA memiliki hubungan mesra.

Diduga keduanya menjalin komunikasi intens dan mesra sejak awal 2022. Hingga akhirnya korban yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Kota Tegal pada 30 Oktober 2022.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Tegal Kota hingga kini bergulir ke meja Pengadilan Negeri Tegal.

Humas PN Tegal Sarif Hidayat mengungkapkan sidang dugaan perzinaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, dengan anggota Sami Anggraeni, dan Rina Sulastri Jennywati.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Dedy Winardi.

Sarif Hidayat mengatakan, sidang dengan dua terdakwa yaitu UF dan DSA dengan nomor perkara 46/Pid.B/2023/PN Tegal, dan 47/Pid.B/2023/PN dilaksanakan tertutup.

“Karena asusila maka sidang dilaksanakan tertutup,” kata Sarif di PN Tegal.

Sarif juga membenarkan jika salah satu terdakwa merupakan oknum Polwan Polres Tegal.

Sementara agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. “Oknum Polwan. (Agenda) sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sarif.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA