Indeks News – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah tanpa izin ketika wilayahnya sedang dilanda bencana banjir dan longsor.
Kemendagri pun memberikan penjelasan mengenai sanksi yang berpotensi dijatuhkan kepada kepala daerah yang melanggar aturan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai kewajiban dan larangan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut juga mengatur bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Bima menegaskan bahwa Kemendagri akan bersikap tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Namun, untuk kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Bima belum mengungkapkan secara spesifik sanksi apa yang akan dijatuhkan.
“Jika dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri ditemukan fakta dan data adanya pelanggaran kewajiban ataupun larangan, maka inspektorat dapat merekomendasikan pemberian sanksi kepada kepala daerah,” ujar Bima, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mirwan akan dilakukan segera setelah yang bersangkutan tiba kembali di Tanah Air.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, bupati masih dalam perjalanan. Bila hari ini sudah tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan,” jelas Bima.
Prabowo Perintahkan Mirwan Diproses
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyinggung dan menyayangkan keputusan Mirwan MS untuk pergi umrah tanpa izin sementara wilayah yang ia pimpin tengah terdampak bencana besar.
Dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Sumatera yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025), Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian untuk memproses Mirwan secara administratif.
Dalam arahannya, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada para bupati yang tetap berada di daerah masing-masing untuk menangani bencana.
“Terima kasih kepada semua bupati yang terus berjuang untuk rakyat. Kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” ujar Prabowo.
Namun, Prabowo tidak menutupi kekecewaannya terhadap Mirwan MS.
“Kalau yang mau lari, lari saja tidak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa, ya. Itu kalau di tentara namanya desersi dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Itu tidak bisa!” tegasnya.




