JAKARTA, Indeks News – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Keppres tersebut diteken pada 13 November 2025 dan menjadi dasar penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah pada musim haji 2026.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat,” demikian bunyi salinan Keppres yang diterima pada Jumat (5/12/2025).
Dalam beleid tersebut, Bipih dialokasikan untuk berbagai kebutuhan jemaah, mulai dari ongkos penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga kebutuhan biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.
Pemerintah juga menetapkan nilai manfaat bagi jemaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar.
Rincian Besaran Bipih Haji Reguler 2026 per Embarkasi
- Aceh — Rp 45.109.422
b. Medan — Rp 46.163.512
c. Batam — Rp 54.125.422
d. Padang — Rp 47.869.922
e. Palembang — Rp 54.206.922
f. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) — Rp 58.542.722
g. Solo — Rp 53.233.422
h. Surabaya — Rp 60.645.422
i. Balikpapan — Rp 55.575.922
j. Banjarmasin — Rp 55.538.922
k. Makassar — Rp 55.893.179
l. Lombok — Rp 54.951.822
m. Kertajati — Rp 58.559.022
n. Yogyakarta — Rp 52.955.422
Penetapan ini menjadi acuan bagi calon jemaah haji yang akan berangkat pada 2026 untuk mempersiapkan biaya perjalanan mereka. Hingga saat ini, Kementerian Agama belum merilis jadwal pembayaran dan mekanisme pelunasan Bipih.




