spot_img
spot_img

Presiden Prabowo Kembalikan Nama Baik Dua Guru: Harkat dan Martabat Mereka Harus Dijaga

JAKARTA, IndeksNews – Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru SMA Negeri Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram, yang sempat terjerat kasus dugaan pungutan dana komite sekolah. Keputusan ini menjadi bentuk pemulihan nama baik dan kehormatan keduanya sebagai pendidik.

Penandatanganan dilakukan setibanya Presiden di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, pada Kamis dini hari (13 November 2025).

Keputusan rehabilitasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, yang memberi wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat terkait nasib dua guru tersebut. Permohonan disampaikan baik secara langsung, melalui DPRD Provinsi, DPR RI, hingga akhirnya sampai ke tangan Presiden.

“Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, kedua guru dihadirkan langsung untuk bertemu Presiden Prabowo. Kepala Negara menyambut keduanya dengan penuh kehangatan — bersalaman, berbincang, dan berfoto bersama sebelum menandatangani berkas rehabilitasi.

Dokumen tersebut memulihkan hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru yang sebelumnya tercoreng akibat proses hukum yang berjalan bertahun-tahun.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai langkah yang adil dan berkeadilan sosial bagi para pendidik.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, maka dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Kasus ini bermula sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru menerima keluhan dari sejumlah guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan lantaran nama mereka belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dasar pencairan dana BOS.

Sebagai solusi, pihak sekolah dan komite sepakat mengumpulkan dana sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa. Bagi keluarga kurang mampu, iuran tidak diwajibkan.

Namun, kesepakatan ini berujung masalah setelah sebuah LSM melaporkan ke polisi. Empat guru dipanggil untuk diperiksa, dan dua di antaranya — Rasnal dan Abdul Muis — akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo, kini hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru resmi dipulihkan. Langkah ini juga menjadi pesan kuat bahwa pemerintah berpihak pada keadilan dan martabat tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses