Jakarta, Indeks News – Mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka), Prof Tono Saksono, menyoroti sikap aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Roy Suryo cs. Menurutnya, polisi seharusnya menjaga independensi dan tidak menunjukkan keberpihakan.
“Polisi harus berdiri di tengah. Polisi yang seolah-olah berpihak ke pengadunya,” ujar Prof Tono dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa tugas polisi adalah mengungkap kebenaran secara objektif. Namun, dalam perkara yang menjerat Roy Suryo cs, ia menilai hal tersebut belum tampak maksimal.
Prof Tono juga mengkritik pernyataan penyidik yang menyebut ijazah Jokowi “identik”. Ia mempertanyakan dasar dari kesimpulan itu.
“Identik itu prosesnya bagaimana? Yang dibandingkan dengan apa? Bagaimana cara membandingkannya? Tidak bisa diumumkan hanya hasilnya saja,” tegasnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka pada 7 November 2025 yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua meliputi: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Penetapan para tersangka ini membuat polemik dugaan ijazah palsu Jokowi semakin menjadi sorotan publik, terutama terkait objektivitas dan sikap netral aparat kepolisian.




