Prosedur Penetapan Bencana Nasional: Syarat, Mekanisme, dan Dasar Hukumnya

Indeks News – Penetapan status bencana nasional merupakan keputusan strategis yang menentukan sejauh mana pemerintah pusat mengambil alih penanganan darurat di suatu daerah. Status ini tidak dapat diberikan sembarangan.

Penetapan dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan berbagai lembaga negara dan didasarkan pada kondisi faktual di lapangan.

Status bencana nasional bertujuan memastikan penanganan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif ketika pemerintah daerah tidak lagi memiliki kapasitas untuk menanganinya.

Dengan status ini, pemerintah pusat dapat mengerahkan sumber daya lebih besar mulai dari personel, logistik, hingga pendanaan demi optimalnya proses penyelamatan, evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Kapan Suatu Bencana Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Sebuah bencana dapat dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional apabila pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak mampu menangani keadaan darurat secara optimal.

Ketidakmampuan tersebut tampak dari beberapa aspek, antara lain:

  • Kerbatasnya kemampuan memobilisasi sumber daya manusia.
  • Ketidakmampuan mengaktifkan dan mengendalikan sistem komando tanggap darurat.
  • Hambatan dalam pelaksanaan respons awal, seperti penyelamatan, evakuasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
  • Kondisi ini harus dinyatakan secara resmi oleh gubernur dalam bentuk pernyataan ketidakmampuan daerah menjalankan penanganan darurat.

Setelah pernyataan tersebut diterima, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan kaji cepat untuk menilai kondisi di lapangan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kapasitas daerah memang tidak mencukupi, maka penanganan darurat dialihkan kepada pemerintah pusat.

Pada tahap inilah Presiden dapat menetapkan status darurat bencana nasional.

Dasar Hukum Penetapan Status Bencana Nasional

Penetapan tingkat bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang merujuk pada beberapa indikator penting, yaitu: Jumlah korban, Kerugian materi, Kerusakan infrastruktur, Cakupan wilayah terdampak dan Dampak sosial ekonomi.

Ketentuan teknis mengenai penetapan status diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Perpres ini memberi kewenangan kepada kepala BNPB untuk mengambil tindakan dalam situasi tertentu setelah mendapat keputusan dari rapat koordinasi lintas kementerian.

Mekanisme ini memungkinkan percepatan intervensi ketika daerah membutuhkan penanganan segera.

Tingkatan Keadaan Darurat Bencana

Keadaan darurat bencana dibagi menjadi tiga tingkatan:

  • Darurat Bencana Kabupaten/Kota
  • Darurat Bencana Provinsi
  • Darurat Bencana Nasional

Perbedaan ketiganya ditentukan oleh cakupan dampak dan kemampuan pemerintah daerah dalam merespons.

Jika pemerintah kabupaten/kota masih mampu menangani situasi, maka status cukup ditetapkan pada level tersebut.

Namun, bila kapasitas tidak memadai, status dapat dinaikkan ke tingkat provinsi. Barulah jika provinsi tidak mampu mengatasi kondisi darurat, status dapat ditetapkan sebagai darurat bencana nasional.

Pasal 51 ayat (1) UU 24/2007 menegaskan bahwa status darurat ditetapkan berdasarkan skala bencana. Ayat (2) menjelaskan bahwa:

  • Presiden menetapkan skala nasional
  • Gubernur menetapkan skala provinsi
  • Bupati/Wali Kota menetapkan skala kabupaten/kota

Dengan demikian, Presiden menjadi satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan status bencana nasional.

Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional dilakukan melalui tahapan berikut:

Gubernur menyatakan kapasitas daerah terlampaui
Pemerintah provinsi menyampaikan secara resmi bahwa mereka tidak mampu menangani darurat bencana.

Pengiriman surat resmi kepada Presiden

Gubernur mengajukan permohonan peningkatan status darurat menjadi skala nasional.

Kaji cepat oleh BNPB dan kementerian terkait

Dalam waktu ±24 jam, BNPB menggelar rapat koordinasi nasional untuk menilai situasi faktual.

BNPB menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian dan kondisi lapangan.

Keputusan Presiden

Jika rekomendasi mendukung, Presiden menetapkan status darurat bencana nasional secara resmi.

Setelah status diberlakukan, BNPB bersama kementerian/lembaga terkait mengambil alih komando penanganan darurat di wilayah terdampak.

Jika status tidak dinaikkan, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan dan pendampingan kepada pemerintah daerah.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses