Indeks News – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah besaran pidana pengganti (subsider) apabila eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), tidak membayar uang pengganti dalam perkara korupsi investasi fiktif.
Sementara itu, hukuman penjara dan nilai uang pengganti tetap seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang pembacaan putusan banding digelar pada Rabu (10/12/2025) di PT Jakarta dengan nomor perkara 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Majelis hakim dipimpin Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Dalam amar putusannya, majelis hanya mengubah lamanya kurungan pengganti apabila terdakwa gagal membayar uang pengganti, serta menegaskan status barang bukti.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” ujar ketua majelis hakim.
Hukuman Pokok Tetap: 10 Tahun Penjara + Denda Rp 500 Juta
Hakim banding menegaskan kembali vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Nilai uang pengganti juga tidak berubah, meliputi:
- Rp 29,152 miliar
- USD 127.057 (± Rp 2,1 miliar)
- SGD 283.002 (± Rp 3,6 miliar)
- EUR 10.000 (± Rp 194 juta)
- THB 1.470 (± Rp 757 ribu)
- GBP 30 (± Rp 672 ribu)
- JPY 128.000 (± Rp 14,2 juta)
- HKD 500 (± Rp 1 juta)
- KRW 1.262.000 (± Rp 14,8 juta)
- Rp 2.877.000
Total nilai uang pengganti tersebut mencapai sekitar Rp 35 miliar.
Subsider Diperberat dari 3 Tahun Menjadi 5 Tahun
Hakim banding menaikkan subsider kurungan dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara jika Kosasih tidak mampu membayar uang pengganti.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.
Putusan Tingkat Pertama: Kosasih Terbukti Korupsi Investasi Fiktif
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kosasih atas tindak pidana korupsi proyek investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Hakim juga menyatakan harta benda terdakwa dapat dirampas untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Kosasih dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Kosasih, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta uang pengganti USD 253.660 (sekitar Rp 4,2 miliar).




