Publik Geram! Silfester Matutina Terpidana Kasus Fitnah JK Masih Bebas, Malah Jadi Komisaris BUMN

Indeks News – Sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan kembali menguat. Penyebabnya, Silfester Matutina—terpidana kasus fitnah dan penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK) yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap—hingga kini belum dieksekusi. Ironisnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN justru menunjuknya sebagai Komisaris di salah satu perusahaan pelat merah.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, menilai lambannya eksekusi hukum ini sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum. Melalui akun media sosialnya, Minggu (10/8/2025), ia menyindir keras Kejaksaan. “Menjarain Silfester yang jelas-jelas inkrah terpidana saja bijinya ciut,” tulisnya.

Cuitan tersebut telah ditonton lebih dari 14 ribu kali dan memicu beragam komentar warganet. Ada yang menuding Kejaksaan “masuk angin” dan menyinggung ucapan mendiang Gus Dur bahwa bangsa ini penakut karena enggan bertindak terhadap pelaku kesalahan.

Silfester Matutina, yang lahir di Flores pada 19 Juni 1971, memiliki rekam jejak panjang di dunia bisnis dan hukum. Ia pernah memimpin sejumlah perusahaan tambang, logistik, hingga kuliner, serta mendirikan firma hukum. Saat ini, ia juga menjabat Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.

Menanggapi rencana eksekusi, Silfester Matutina mengaku siap dipenjara kapan saja. Ia mengklaim sudah menjalani proses hukum dan menyebut telah berdamai dengan Jusuf Kalla. “Itu sudah selesai dengan adanya perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan berhubungan baik,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Silfester mengaku belum menerima surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung. Sementara publik terus mempertanyakan mengapa vonis inkrah ini belum juga dieksekusi.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses