Indeks News – Seorang warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42) mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Akibatnya, Dwi mengalami kerugian hingga Rp2,65 miliar setelah tergiur janji kelulusan lewat “jalur khusus Kapolri” yang ternyata fiktif.
Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan dari seseorang bernama Rohim, anggota Polres Pekalongan (Kajen).
Dalam pesannya, Rohim menawarkan bantuan agar anak Dwi bisa lolos seleksi Akpol.
“Beliau menawarkan untuk membantu mengurus anak saya supaya bisa masuk Akpol,” ujar Dwi kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Menurut Dwi, Rohim menjanjikan anaknya bisa diterima melalui “kuota khusus Kapolri” dengan biaya sebesar Rp3,5 miliar.
Ia diminta menyetor Rp500 juta sebagai uang muka, dan sisanya akan dilunasi setelah anaknya dinyatakan lolos seleksi Akpol di pusat.
Awalnya Dwi menolak, namun akhirnya luluh karena tergiur janji pasti. Ia menyerahkan uang Rp500 juta pada 21 Desember 2024.
Beberapa waktu kemudian, Dwi kembali diminta menambah Rp1,5 miliar oleh seseorang bernama Alex, rekan Rohim yang juga anggota Polres Kajen. Uang itu diserahkan tunai di rumah Dwi pada Januari 2025.
Tak berhenti di situ, Dwi kemudian diperkenalkan kepada Agung, yang disebut sebagai adik Kapolri.
Pertemuan tersebut disusul pertemuan lain di Kediri, Jawa Timur, dengan Joko, perantara seorang yang dijuluki Babe, diduga purnawirawan jenderal polisi.
“Setelah ketemu Agung, saya dipertemukan lagi dengan Joko di Kediri. Kata Alex, Agung ini adiknya Pak Kapolri. Kalau Joko, saya tidak tahu pekerjaannya apa. Saya hanya bertemu sekali,” jelas Dwi.
Atas permintaan Joko, Dwi kembali menyetor Rp650 juta, dikirim bertahap sebanyak empat kali.
Total uang yang ia keluarkan mencapai Rp2,65 miliar terdiri dari Rp2 miliar diserahkan tunai ke Alex, dan sisanya ditransfer ke rekening Joko.
Dwi mengaku harus menjual dua mobil mewah, yakni Rubicon dan Mini Cooper, serta meminjam uang dari keluarga untuk memenuhi permintaan para pelaku.
Namun, setelah seleksi tahap awal, anaknya dinyatakan gagal penerimaan Akpol.
“Saya langsung klarifikasi, dan mereka berjanji akan mengembalikan uang. Tapi sampai sekarang belum ada iktikad baik,” ujarnya kecewa.
Merasa ditipu, Dwi melaporkan Rohim, Alex, Agung, dan Joko ke Polda Jawa Tengah pada 9 Agustus 2025.
Ia mengaku kecewa karena mengenal Rohim sejak 2011 dan tak menyangka bisa diperlakukan demikian.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Namun, hingga kini belum ada satu pun dari keempat terlapor yang ditahan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya masih menelusuri laporan tersebut.
“Ini sedang saya cek dahulu ke Krimum dan Propam. Nanti kalau sudah lengkap saya kabari ya,” kata Artanto saat dikonfirmasi.




