Jakarta, Indeks News –Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkap dana mengendap milik pemerintah daerah di perbankan kini menuai tantangan baru. Ia diminta berani melakukan hal serupa terhadap dana yang mengendap di kementerian dan lembaga (K/L) pusat.
Pendiri Indonesia Policy Review (IPR), Aliza Gunado, menilai transparansi seharusnya berlaku secara menyeluruh, tidak hanya di tingkat daerah.
“Jangan hanya endapan dana daerah, perlu juga diungkap endapan dana di setiap kementerian dan lembaga,” ujar Aliza, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, langkah pengungkapan dana endapan di setiap institusi pemerintah menjadi penting untuk menjamin keterbukaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Dan yang terpenting, perlu segera ada sistem yang bisa menutupi potensi kebocoran di pusat dan daerah secara sistematis dan permanen,” tegas Aliza.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya mengungkap data dari Bank Indonesia (BI) yang mencatat dana pemerintah daerah mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun. Jumlah tersebut dinilai terlalu besar dan bisa berdampak pada lambatnya perputaran ekonomi nasional.
Bagi Aliza, fenomena dana mengendap tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya efisien dan bersih. Ia menilai kebijakan pemerintah pusat yang membatasi Transfer Ke Daerah (TKD) merupakan langkah awal yang baik untuk menekan kebocoran anggaran.
“Kebijakan pusat untuk membatasi TKD adalah langkah preventif untuk meminimalisir kebocoran,” tandasnya.
Aliza berharap langkah Purbaya tidak berhenti di daerah saja, tetapi juga menyentuh instansi pusat agar publik bisa melihat komitmen penuh pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.




