Raja Curanmor asal Padang Ditangkap!

Curanmor
Ilustrasi
HR alias Bandit (42) tahun, Seorang pria yang merupakan raja pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap polisi. Pelaku bahkan sudah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Lubuk Begalung (Lubeg), Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, pelaku diamankan oleh Tim Phyton Polsek Lubeg saat kabur ke rumah orang tuanya.

“Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya daerah Jambi. Dia merupakan DPO sekaligus residivis kasus curanmor lintas provinsi yang menjadi target operasi,” kata Harry, Kamis (27/10).

Penangkapan pelaku, kata Harry, berawal adanya informasi dari masyarakat jika pelaku Bandit ini berada di Jambi. Berbekal dari informasi itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

“Begitu mendapat informasi itu, personel Tim Phyton langsung bergerak ke Jambi,” tuturnya.

Usai melakukan delapan jam perjalanan, tim phyton dibantu oleh tim opsnal dari Polres Jambi melakukan penggrebekan sebuah rumah yang disinyalir sebagai tempat pesembunyian tersangka Bandit.

“Tak butuh waktu lama, petugas yang melakukan penggrebekan berhasil menemukan Bandit yang besembunyi di dalam kamarnya,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, Bandit mengakui jika dirinya beraksi di 30 TKP wilayah Padang dan Sumbar. Bahkan, dia juga beraksi ke Jambi ddan Pekanbaru.

Selain menangkap pelaku Bandit, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa lima motor curian. Motor itu dia jual ke Solok Selatan dan Pesisir Selatan.

BACA JUGA  Antusiasme Warga Padang dalam Program Padang Bagoro Terus Meningkat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Kay)

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments