Razman Nasution Nekat Datangi Rumah Uya Kuya Gunakan Mobil Pakai Rotator

- Advertisement -
Razman Nasution mendadak mendatangi rumah Uya Kuya, padahal persiteruan mereka hingga kini belum berakhir. Bahkan cenderung makin memanas.

Razman Nasution mengunjungi rumah Uya Kuya malam hari, pada Selasa 2 Agustus 2022. Dia nekat mendatangi kediaman Uya Kuya membawa banyak pertanyaan. Sebelumnya, ia juga sempat mengaku tak terima Uya Kuya mempertanyakan mobil yang dibelinya lunas atau kredit.

“Saya mau ke Uya Kuya, Uya Kuya TV,” ujar Razman Arif Nasution seperti yang dikutip dari video kanal Youtube Cumicumi, Selasa (2/8/2022).

Razman Nasution menegaskan bahwa dirinya datang untuk hak jawab. “Saya rasa, saya akan menyampaikan hak jawab saya dalam dunia jurnalistik” jelas Razman sebelum masuk ke rumah Uya Kuya.

Razman nasution

Kedatangan Razman Nasution ini terlihat disambut oleh Astrid, istri Uya Kuya. Hal itu membuat netizen heboh dan tak sabar untuk menanti podcast Uya Kuya TV. Namun, yang paling menjadi sorotan netizen adalah mobil yang digunakan oleh Razman. Pasalnya, mobil yang digunakan oleh Razman Nasution ini memakai rotator.

Mobil yang memakai rotator ini harusnya tidak boleh dipakai oleh masyarakat sipil berdasarkan UU lalu lintas. Netizen yang melihatnya pun jadi gemes pada polri dan berbondong-bondong berkomentar mengenai UU yang dilanggar oleh Razman.

Inilah beberapa komentar Nerizen dalam video unggahan Youtube Cumicumi.

“Widih yang terhormat pak Kapolda dan Kapolri Tolong ditindak tegas

Itu Razman memang apakah anggota polri sehingga mobil dia di ijinkan pakai rotator.

Harus seimbang dong kalo menilang orang. Jangan orang lemah anda tilang dengan alasan diperkenankan menggunakan rotator Tapi manusia laknat Razman itu bisa menggunakan rotator” tulis akun MV Key.

Razman Nasution

“Warga sipil menggunakan lampu Rotator.. tolong kepolisian menindak mobil tersebut, dicopot rotator dan menilang. Polisi berani ga?” tulis akun Oktafpian Mulia.

“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni:

  • Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Warna pada lampu isyarat atau strobo juga memiliki makna dan tujuan khusus berdasarkan Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009:
  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nyata jelas mobil yg dipakai itu melanggar ketentuan Undang – Undang tersebut” tulis akun wekudoro.
spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA