Indeks News – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan personel Kodam I/BB, Serma TDA, terhadap istrinya sendiri, A (34), berubah menjadi momen penuh emosi. Warga dan keluarga korban tak kuasa menahan amarah, meneriakkan kata “pembunuh” ketika pelaku digiring polisi militer ke rumah lokasi kejadian di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Suasana semakin haru saat adegan per adegan diperagakan, mengulang kembali detik-detik terakhir korban sebelum tewas di tangan suaminya.
Adegan Rekonstruksi: “Mati Kau Binatang!”
Rekonstruksi dimulai dengan adegan korban tiba di rumah pelaku dan orang tuanya dengan sepeda motor. Saat itu, pelaku baru saja selesai sarapan pagi. Namun, suasana berubah mencekam ketika pelaku mengambil sangkur jenis M16 yang sudah ia simpan sejak 2022.
Pisau itu sempat ia sembunyikan di bawah bantal, menunggu waktu yang menurutnya tepat. Saat melihat istrinya duduk di teras, pelaku keluar sambil menggenggam sangkur di tangan kanannya. Tanpa ragu, ia langsung menikam korban sambil berteriak, “Mati kau binatang!”
Jeritan itu pun menjadi adegan paling menyesakkan hati dalam rekonstruksi. Menurut penyidik, penikaman terjadi membabi buta, tepat di depan rumah orang tua pelaku.
Ibu Jadi Saksi Bisu
Setelah penusukan, pelaku sempat berbincang dengan ibunya. Sang ibu terkejut, tak menyangka anak yang ia banggakan sebagai seorang tentara tega menghabisi nyawa istrinya. Namun, pelaku justru menyepelekan perbuatannya dan menyebut istrinya sebagai perempuan “kurang ajar”.
Korban sempat ditolong warga sekitar. Mereka bergegas membawanya ke rumah sakit. Sang ibu pun menyuruh pelaku menyusul. Tetapi, bukannya menuju rumah sakit, Serma TDA malah mengganti pakaian dan melarikan diri ke Bandara Kualanamu dengan mobil. Di situlah pihak TNI berhasil menangkapnya.
Delapan Adegan Rekonstruksi
Unit Idik Denpom I/5 Medan memastikan ada delapan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi, dengan puncaknya pada adegan ketiga saat penusukan. “Ada 8 adegan. Penusukan terjadi di adegan ketiga, saat itulah tersangka berkata ‘mati kau binatang’,” jelas Letda CPM Pebruari.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah faktor ekonomi.
Warga dan Keluarga Histeris
Rekonstruksi yang digelar pada Senin (25/8/2025) sore itu dipadati warga dan keluarga korban. Suasana semakin tegang ketika mobil tahanan polisi militer tiba sekitar pukul 15.10 WIB.
Serma TDA, mengenakan baju tahanan kuning dengan penutup kepala hitam, langsung disoraki. “Woi, pembunuh! Kau bunuh adikku!” teriak salah seorang keluarga korban. Warga lain pun ikut berteriak, meluapkan emosi yang selama ini terpendam.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam. Seorang istri kehilangan nyawa di tangan suami yang seharusnya menjadi pelindung. Seorang ibu harus menyaksikan anaknya berubah menjadi pelaku kejahatan, sementara warga sekitar terkejut dengan tragedi yang terjadi di tengah lingkungan mereka.
Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan. Satu keluarga hancur, satu kampung berduka, dan satu institusi tercoreng akibat tindakan kejam seorang prajurit.




