Indeks News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial DH (44) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 0,6 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam bungkus makanan ringan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) malam di kawasan Kelurahan Jaraksari, Wonosobo. Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Teguh dalam keterangan resminya, Senin (13/10/2025).
Selain sabu yang ditemukan, polisi juga menyita satu unit telepon seluler beserta kartu SIM yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pemasok.
Dari hasil pemeriksaan, DH diketahui memesan barang haram tersebut melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut polisi, sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh tersangka. Namun sebelum sempat dikonsumsi, ia keburu diamankan petugas.
Lebih lanjut, terungkap bahwa DH bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2016.
AKP Teguh menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Wonosobo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan segan melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Kami juga mengingatkan, narkoba adalah ancaman besar bagi masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat lebih waspada serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi ruang bagi pengedar narkoba merusak masa depan anak-anak.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.




