Indeks News – Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Penetapan status tersangka ini diyakini menjadi bukti keseriusan penyidik dalam menegakkan hukum secara profesional.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, mengapresiasi langkah Bareskrim yang dinilainya telah bekerja objektif dan sesuai prosedur.
“Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum. Kami yakin penuh bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Muslim menegaskan, langkah Bareskrim patut diapresiasi karena telah memenuhi unsur hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Secara hukum, sudah jelas terpenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu usai penyidik melakukan gelar perkara.
Ia memastikan surat pemanggilan telah diterima oleh Lisa.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka. Surat pemanggilan sudah diterima yang bersangkutan sejak Jumat malam pekan lalu,” kata Rizki, Minggu (19/10/2025).
Dengan status baru tersebut, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Selasa (21/10/2025).
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Lisa Mariana diduga menyebarkan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Ridwan Kamil di ruang publik.
Langkah hukum ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam menangani laporan pencemaran nama baik, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan kebebasan berekspresi di era digital.




