Iklan
Iklan

Reza Artamevia Bakal Segera Bebas

- Advertisement -
Reza Artamevia mendapat vonis 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menimpanya. Setelah dikurangi masa tahanan, Reza Artamevia pun diprediksi bakal segera bebas sekitar bulan Juli mendatang. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Kamis (10/6/2021)

Pihak Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya, Leiderman Ujiawan, memastikan bahwa kliennya itu dipastikan tak kecanduan dan siap kembali ke masyarakat. Reza juga dipastikan sudah sehat lahir batin.

“Ya kondisinya sih sudah sehat, sudah tidak kecanduan, sudah siap terjun ke masyarakat,” ujar Leiderman Ujiawan usai menjalani sidang putusan Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kawasan Penggilingan pada Kamis (10/6/2021).

Leiderman juga mengaku bakal secepatnya menghubungi Reza Artamevia untuk memberi informasi terkait vonis tersebut. diketahui bahwa saat ini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat dan belum bisa dikunjungi oleh keluarga maupun tim pengacaranya.

Reza Artamevia

“Secepatnya saya komunikasi dengan dia, karena lagi Covid gini kan dilarang mengunjungi, jadi saya pakai handphone saja. Kalau nggak Covid, mungkin saya ke sana ngobrol,” katanya.

Leiderman juga memberikan klarifikasi soal Reza tak dikunjungi keluarga selama rehabilitasi. “Mereka (keluarga) bukan nggak nengokin, setahu saya memang nggak dikasih, nggak dibolehin karena Covid-19 ini. Kalau mau nengokin, semuanya mau nengokin (secara langsung), cuma karena Covid ini harus bersabar semua, ya via video call,” ujar Leiderman.

Awak media kembali menyinggung soal kondisi ibu Aaliyah Massaid itu selama menjalani rehabilitasi. Kuasa hukum Reza itu juga mengatakan bahwa kondisi kliennya lebih baik. “Mungkin agak sedikit bertambah berat badan, paling olahraga, makan tidur, konseling, dan lain-lain,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga detik ini Reza masih menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat, sedari September 2020 lalu. Reza sebelumnya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA